Selasa, 06 Desember 2011

Rp. 1.402.000,- UMK Batam yang baru??

BATAM, batamtoday - Walikota dan serikat buruh akhirnya sepakat untuk mengusulkan perubahan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri dari Rp1.310.000 menjadi Rp1.402.000 dalam perundingan tripartit yang berlangsung di laintai IV Kantor Wali Kota, Selasa (6/12/2011).

Hal itu diungkapkan Walikota Batam Ahmad Dahlan usai menghadiri rapat ripartit bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan para pimpinan organisasi buruh. "Akhirnya Pemerintah Kota Batam dan Serikat Pekerja sepakat diangka Rp1.402.000," ujarnya.

Kesepakatan tersebut dijalin antara pihak Pemko Batam dengan organsasi buruh tanpa persetujuan pihak pengusaha yang diwakili Apindo, yang terlebih dahulu sudah meninggalkan ruangan sebelum rapat usai. Menurut Dahlan, hasil kesepakatan itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri Muhammad Sani pada Rabu (7/12/2011) besok.

Namun, dia mengatakan, usulan angka tersebut tidak disampaikan dalam bentuk rekomendasi, dengan kata lain, wali kota tidak melakukan revisi UMK Batam, yang sebelumnya sudah direkomendasikannya ke gubernur sebesar Rp1.302.992.

Rekomendasi walikota, dianggapnya sudah selesai sehingga dia menilai tidak perlu lagi melakukan revisi rekomendasi angka UMK ke Gubernur. "Sesungguhnya UMK sudah final sejak ditetapkan oleh Gubernur pada 28 November 2011 lalu. Gubernur bisa saja langsung melakukan revisi, karena itu kewenangannya. Jadi tidak perlu revisi rekomendasi dari wali kota lagi," jelasnya.

Adapun besaran angka yang disepakati bersama organisasi buruh tersebut, berdasarkan kondisi ekonomi Batam dan dengan memperhatikan besaran upah minimum di daerah-daerah industri yang serupa dengan kota ini.

Dipaparkannya, rapat tripartit tersebut digelar atas permintaan Gubernur Kepri Muhammad Sani sebelum merevisi UMK Batam 2012 sebesar Rp1.310.000, yang sudah ditetapkannya pada 28 November 2011 lalu.
Gubernur, katanya, meminta kepada DPK Batam untuk mengajukan usulan angka UMK Batam 2012 guna menjadi acuan utama dalam memutuskan revisi angka UMK.

"Harapan kami, gubernur bisa memutuskannya sesuai dengan hasil kesepakatan pada hari ini," tandas Dahlan.

Sumber Batam Today 

Untuk sementara pengurus unit kerja SPSI di tempat saya menginformasikan bahwa tidak akan ada demo susulan lagi. Kalau menurut itung-itungan saya. UMK dapat 1.402.000, UMS untuk industry berat minimum 5% dari UMK, jadi UMS sekitar 1.472.100, UMS tahun lalu untuk daerah Tanjung Uncang sekitar 1.255.000 jadi kenaikan basis UMS tahun ini 217.100 rupiah, akan terjadi kenaikan gaji perjam 1.250/jam. Dengan rata-rata 300 jam kerja dalam sebulan seharusnya akan ada kenaikan pendapatan 375.000/bulan. Cukup nggak ya?

5 komentar:

  1. salam pelaut batam di blog Berita kapal

    BalasHapus
  2. Ih....Koq dikit BangEt ya....Kosan ku sekarang ja udah 400ribu....belum juga Umk naik,kos2n malah udah naik!

    BalasHapus
    Balasan
    1. namanya juga pengusaha.. naek segitu dah berapa milyaran kena tuh bayar tambahan gaji karyawannya..

      Hapus
  3. Haishhhh,,,, kl emg naik segitu gpp,,, tpi soal bahan makan, dan tmpt tinggal,, bahan pokok,, jangan ikutan naik, kalau ikutan naik sama aja bohong ,,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. masalahnya nggak itu, denger2 bentar lagi SBY bakalan naikin harga bbm, pasti semua tambah mahal nih..

      Hapus