Tampilkan postingan dengan label umk batam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umk batam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2011

Rp. 1.402.000,- UMK Batam yang baru??

BATAM, batamtoday - Walikota dan serikat buruh akhirnya sepakat untuk mengusulkan perubahan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri dari Rp1.310.000 menjadi Rp1.402.000 dalam perundingan tripartit yang berlangsung di laintai IV Kantor Wali Kota, Selasa (6/12/2011).

Hal itu diungkapkan Walikota Batam Ahmad Dahlan usai menghadiri rapat ripartit bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan para pimpinan organisasi buruh. "Akhirnya Pemerintah Kota Batam dan Serikat Pekerja sepakat diangka Rp1.402.000," ujarnya.

Kesepakatan tersebut dijalin antara pihak Pemko Batam dengan organsasi buruh tanpa persetujuan pihak pengusaha yang diwakili Apindo, yang terlebih dahulu sudah meninggalkan ruangan sebelum rapat usai. Menurut Dahlan, hasil kesepakatan itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri Muhammad Sani pada Rabu (7/12/2011) besok.

Namun, dia mengatakan, usulan angka tersebut tidak disampaikan dalam bentuk rekomendasi, dengan kata lain, wali kota tidak melakukan revisi UMK Batam, yang sebelumnya sudah direkomendasikannya ke gubernur sebesar Rp1.302.992.

Rekomendasi walikota, dianggapnya sudah selesai sehingga dia menilai tidak perlu lagi melakukan revisi rekomendasi angka UMK ke Gubernur. "Sesungguhnya UMK sudah final sejak ditetapkan oleh Gubernur pada 28 November 2011 lalu. Gubernur bisa saja langsung melakukan revisi, karena itu kewenangannya. Jadi tidak perlu revisi rekomendasi dari wali kota lagi," jelasnya.

Adapun besaran angka yang disepakati bersama organisasi buruh tersebut, berdasarkan kondisi ekonomi Batam dan dengan memperhatikan besaran upah minimum di daerah-daerah industri yang serupa dengan kota ini.

Dipaparkannya, rapat tripartit tersebut digelar atas permintaan Gubernur Kepri Muhammad Sani sebelum merevisi UMK Batam 2012 sebesar Rp1.310.000, yang sudah ditetapkannya pada 28 November 2011 lalu.
Gubernur, katanya, meminta kepada DPK Batam untuk mengajukan usulan angka UMK Batam 2012 guna menjadi acuan utama dalam memutuskan revisi angka UMK.

"Harapan kami, gubernur bisa memutuskannya sesuai dengan hasil kesepakatan pada hari ini," tandas Dahlan.

Sumber Batam Today 

Untuk sementara pengurus unit kerja SPSI di tempat saya menginformasikan bahwa tidak akan ada demo susulan lagi. Kalau menurut itung-itungan saya. UMK dapat 1.402.000, UMS untuk industry berat minimum 5% dari UMK, jadi UMS sekitar 1.472.100, UMS tahun lalu untuk daerah Tanjung Uncang sekitar 1.255.000 jadi kenaikan basis UMS tahun ini 217.100 rupiah, akan terjadi kenaikan gaji perjam 1.250/jam. Dengan rata-rata 300 jam kerja dalam sebulan seharusnya akan ada kenaikan pendapatan 375.000/bulan. Cukup nggak ya?

Selasa, 29 November 2011

UMK Batam 2012 Sudah Ditetapkan


Setelah melalui pembahasan alot dan melelahkan bahkan sempat diwarnai unjuk rasa anarkis buruh, Gubernur Kepri HM Sani akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2012 sebesar Rp1.310.000. Angka ini lebih tinggi Rp7.008 dari rekomendasi Walikota Batam Ahmad Dahlan. Sebelumnya, Dahlan merekomendasikan UMK Batam sebesar Rp1.302.992 atau sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam tahun 2012 yang sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.


AMIR, Liputan Batam "Setelah kami lakukan rapat internal (dengan melibatkan) beberapa unsur, dan melalui berbagai pertimbangan akhirnya kami tetapkan UMK Batam tahun 2012 sebesar Rp1.310.000," ujar HM Sani dalam jumpa pers di Hotel Harris, Batam Centre, Senin (28/11). Dalam jumpa pers itu, Sani didampingi Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, Ketua DPRD Kepri HM Nur Syafriadi dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

UMK Batam tahun 2012 yang ditetapkan Gubernur Kepri ini naik sebesar Rp130.000 dibanding UMK tahun ini yang nilainya Rp1.180.000. Adapun dibanding nilai KHL versi pengusaha, angka ini lebih tinggi Rp50.000. Dalam rapat pembahasan UMK Batam 2012, nilai KHL yang disepakati pengusaha sekaligus yang mereka usulkan sebagai UMK adalah Rp1.260.000. Sementara dibanding nilai KHL versi serikat pekerja, UMK 2012 yang ditetapkan Sani lebih rendah Rp450.000. Menurut hitungan serikat pekerja, nilai KHL Kota Batam 2012 mencapai Rp1.760.000. Dalam rekomendasinya kepada Gubernur Kepri, Dahlan juga mengusulkan nilai KHL versi serikat pekerja dan pengusaha ini sebagai pembanding.

Dijelaskan Sani, rekomendasi UMK Batam dari Walikota Batam diterima Pemprov Kepri, Jumat (25/11). Rekomendasi itu langsung diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri untuk dibahas dan hasilnya diserahkan kepada dirinya Sabtu Sabtu (26/11). "Hari ini, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kapolda, akhirnya kita tetapkan angka itu."

Selain didasarkan pada analisa Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, kata Sani, penetapan UMK Batam tersebut juga didasarkan hasil pertemuannya dengan tiga serikat pekerja yang ada di Kota Batam, Minggu (27/11). Pada pertemuan tersebut, lanjut Sani, serikat pekerja menyerahkan sepenuhnya penetapan UMK Batam kepada dirinya selaku Gubernur Kepri.

"Kami sudah lakukan pertemuan dengan serikat pekerja, pada intinya mereka merasa keberatan dengan angka KHL yang telah ditetapkan, dan akhirnya diambil jalan tengah dengan berbagai komitmen dari pemerintah," ujar Sani.

Komitmen tersebut, kata Sani, pertama, serikat pekerja meminta Walikota Batam untuk menunda pemberlakuan pajak-pajak retribusi yang bisa memberatkan buruh, di antaranya pajak kost-kosan dan pajak warung makan. Karena menurutnya, dengan pemberlakuan pajak retribusi tersebut maka secara otomatis akan memberatkan para buruh.

"Jangan melihat angkanya, tapi teman-teman harus melihat nilai tukarnya, karena kita berupaya menaikkan nilai tukarnya dengan beberapa kemudahan lainnya," ujar Sani.

Hal kedua, katanya, serikat pekerja meminta Pemko Batam melakukan penambahan armada bus karyawan sehingga pengeluaran pekerja untuk transportasi bisa ditekan. Ketiga, pemerintah juga berjanji memberikan capacity building untuk para buruh melalui program-program pelatihan sebagai bentuk transfer knowledge. "Untuk membantu buruh, kita akan lakukan penambahan armada bus dengan trayek yang memungkinkan, serta akan memberikan mereka pelatihan," kata Sani.

Pemerintah, lanjut Sani, juga menyepakati usulan serikat pekerja untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari Tanjungpinang ke Kota Batam. Dengan demikian, buruh tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar ketika ada persoalan antara mereka dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Pada prinsipnya, kata Sani, besaran UMK yang ditetapkan tersebut merupakan win-win solution antara buruh dengan pengusaha. Di mana di satu sisi pemerintah harus mengupayakan kesejahteraan buruh sementara di sisi lain juga harus bisa menjamin agar perusahaan yang ada bisa tumbuh sehingga buruh bisa tetap bekerja.

Menerima dengan Berat Hati

Menanggapi angka UMK Batam yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batam Syaiful Badri Sofyan mengatakan pihaknya menerima angka itu meski dengan berat hati. "Pada dasarnya kita menerima, meski dengan berat hati," kata Syaiful saat dikonfirmasi.

Menurut Syaiful, angka UMK yang ditetapkan Gubernur masih jauh dari angka riil KHL Kota Batam. "Jika boleh jujur, UMK Batam harusnya setara dengan KHL riil yang kita ajukan sebesar Rp1.760.000, namun apa daya kita telah berupaya maksimal," ujarnya.

Meski menerima, Syaiful mengatakan ia dan pengurus serikat pekerja lainnya tidak bisa menjamin tidak akan ada gejolak dari para buruh atas angka UMK tersebut. "Saya tidak bisa menjamin kalau buruh tidak bergejolak karena angka tersebut," kata dia.

Dahlan Bersedia Menunda

Terkait permintaan agar Pemko Batam menunda pemberlakuan pajak-pajak retribusi yang memberatkan buruh, Walikota Batam Ahmad Dahlan menyanggupinya. Ia berjanji segera mengajukan usulan penundaan itu kepada DPRD Kota Batam.

"Kami akan meminta DPRD Kota Batam untuk menunda perberlakuan pajak kos-kosan dan rumah makan, hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Dahlan usai menghadiri acara Rapat Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan di Hotel Harris, Batam Centre, kemarin.

Selain itu, Dahlan juga menyepakati untuk melakukan penambahan bus karyawan sehingga beban transportasi bagi pekerja bisa ditekan seminimal mungkin. "Kita akan berupaya menaikkan nilai upah yang mereka terima dengan mengakomodir permintaan buruh," kata Dahlan.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengimbau para buruh agar lebih mengedepankan dialog dalam memperjuangkan kenaikan UMK Batam, bukan dengan aksi turun ke jalan, apalagi sampai bertindak anarkis. Menurutnya, tidak persoalan yang tidak bisa diselesaikan sepanjang pihak-pihak terkait masih mau duduk bersama untuk berdialog. "Saya meminta persoalan UMK disikapi dengan dialog, bukan dengan turun ke jalan," ujar Agung Laksono.

Agung menyesalkan terjadinya unjuk rasa anarkis buruh Kota Batam pada Rabu dan Kamis pekan lalu. Ia berharap peristiwa itu tidak terulang lagi di masa mendatang agar iklim investasi Kota Batam tetap kondusif sehingga investor tidak takut menanamkan modalnya di daerah ini. "Saya harapkan semua pihak bisa saling memahami sehingga kondisi Batam bisa tetap kondusif dan kesejahteraan rakyat bisa dicapai. Saya tidak tahu persis berapa angka yang cukup untuk memberikan kehidupan yang layak bagi buruh, yang lebih tahu tentu Walikota dan Gubernur. Namun satu yang pasti, bahwa setiap pimpinan daerah tentu mengupayakan yang terbaik untuk masyarakatnya (pekerja) dan juga untuk pengusaha. Karena bagaimanapun juga keduanya harus tetap bersinergi untuk keberlangsungan ke depan. Rakyat harus sejahtera, sementara perusahaan juga harus tetap beroperasi, tugas pimpinanlah untuk memikirkan itu," katanya.

Sumber Haluan Kepri